Jual Sabu, IRT Asal Sergai Diciduk Polisi

jual sabu

topmetro.news – Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, kembali meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial He alias alias Lena (45) warga Dusun 8 Karia Tani Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), karena jual sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan Persnya, Senin (20/6/2022) menyebutkan pelaku Lena ditangkap Polisi didepan rumahnya, Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 14.30 WIB.

“Dari pelaku ini Polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu berat (Brutto) 0,38 gram dan berat bersih (Netto) 0,17 gram, satu buah timbangan digital, satu buah kotak kertas yang didalamnya berisikan beberapa pipet kaca dot merah, beberapa bungkus plastik klip transparan kosong dan uang tunai sebesar Rp1.760.000 dan barang bukti lainya,” jelas Agus.

Saat diinterogasi Polisi, pelaku jual sabu tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka diboyong ke mako satres narkoba Polres Tebing Tinggi

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.

Reporter | Erwan

Related posts

Leave a Comment